Ray Rangkuti: Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Kini Bergantung pada KPU dan DPR
Rabu, 7 Oktober 2026 | 11:51 WIB
Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden memberikan pernyataan yang diunggah di kanal YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia (@setwapres), Minggu (15/3/2026). Foto: Youtube Setwapres
Menanggapi putusan tersebut, Gibran mengatakan menghormati seluruh proses dan tahapan yang telah berlangsung di MK.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ujar Gibran.
Terkait persoalan dokumen pendidikan yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setara SMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Gibran mengatakan akan segera menindaklanjutinya.
“Itu nanti segera kami follow up,” kata Gibran. (ant/saf/ipg)