MK juga menjelaskan, dokumen yang terungkap dalam persidangan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Menurut MK, dokumen tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai bukti kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Meski demikian, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut dalam kerangka sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
MK juga menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan sebagai sengketa hasil pemilu karena status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dirinya dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
NOW ON AIR SSFM 100

