Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghentikan proses pembangunan rumah kos enam lantai di kawasan Kandangan Jaya, Kecamatan Benowo karena diduga melanggar perizinan dan standar struktur bangunan.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan struktur bangunan kos itu tidak memenuhi standar dan berpotensi membahayakan keselamatan.
“Struktur bangunan kos-kosan itu tidak sesuai standar dan jelas membahayakan. Selain itu, ternyata bangunan tersebut juga belum memiliki izin yang lengkap,” katanya pada Selasa (27/10/2026).
Menurutnya temuan itu menjadi bahan evaluasi jajaran pemkot terkait pengawasan pembangunan di tingkat wilayah.
“Ini menjadi bahan evaluasi bagi saya, bagaimana bisa bangunan belum memiliki izin, tetapi sudah berdiri. Mengapa hal ini dibiarkan oleh lurah dan camat. Mohon maaf sebesar-besarnya,” ujarnya.
NOW ON AIR SSFM 100

