Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap produk pembalut perempuan menuai perhatian.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta pemerintah tidak gegabah dalam mengambil kebijakan tersebut. Pasalnya, pembalut merupakan kebutuhan biologis yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan perempuan, bukan barang mewah yang konsumsinya dapat ditunda.
Nadya Alfi Roihana Wakil Ketua Harian DPP PKB menilai rencana pengenaan pajak terhadap produk menstruasi perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan aspek keadilan sosial, kesehatan reproduksi, serta kemampuan ekonomi masyarakat.
Menurut Nadya, pemerintah tidak semestinya hanya berorientasi pada penambahan penerimaan negara, tetapi juga harus memperhitungkan dampak kebijakan terhadap perempuan, terutama mereka yang berasal dari kelompok ekonomi rentan.
“Menstruasi adalah proses biologis yang tidak bisa dipilih atau dihindari. Pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan. Jangan sampai kebutuhan yang tidak bisa dihindari ini justru menjadi objek tambahan beban pajak,” tegas Nadya di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
NOW ON AIR SSFM 100

