Sementara Inge Diana Rismawati Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pembalut termasuk Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Untuk barang nonmewah, tarif PPN adalah 12 persen, dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, beban PPN efektifnya tetap setara dengan 11 persen,” kata Inge.
Ia menegaskan, pembalut telah menjadi BKP sejak awal diproduksi dan diperdagangkan. Hingga kini, pemerintah juga belum mengeluarkan arahan kebijakan untuk memberikan fasilitas pembebasan PPN atas produk tersebut.
“Pembalut telah menjadi BKP sejak awal diproduksi dan diperdagangkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hingga saat ini, belum terdapat arahan kebijakan terkait pemberian fasilitas pembebasan PPN atas produk tersebut,” kata Inge.(faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

