Rabu, 4 November 2026

DPR Menilai Penyadapan Presiden Berpotensi Ancam Keamanan Negara

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Rudianto Lallo anggota Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Foto: Antara

Rudianto Lallo Anggota Komisi III DPR RI menilai, adanya dugaan penyadapan terhadap Prabowo Subianto Presiden RI bukan pelanggaran hukum biasa karena berpotensi mengancam keamanan negara.

Setelah pihak kepolisian menetapkan tiga oknum perwira tinggi sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden, dia juga menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai ada atau tidaknya dugaan perbuatan yang mengarah ke upaya makar dalam kasus itu.

“Kita serahkan ke penyidik menilai perbuatan pelaku apakah ini mengarah ke makar atau tidak, yang pasti perbuatan tersebut mengancam keamanan negara karena menyadap Presiden sebagai Kepala Negara,” kata Rudianto Lallo, Rabu (4/11/2026), dilansir Antara.

Menurutnya, penyadapan ilegal terhadap Presiden memiliki dimensi serius karena menyangkut kedudukan Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945.

Dalam sistem presidensial, Presiden tidak hanya menjalankan fungsi eksekutif, tetapi juga merepresentasikan negara.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Pengerjaan Jalan, Lalu Lintas Menganti Macet

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Surabaya
Rabu, 4 November 2026
30o
Kurs