Polda Jawa Timur mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan sadis di Madiun. Tersangka Dwi Bagus Martono alias DBM (40 tahun) ternyata sempat menyiapkan drum dan zat kimia untuk menghilangkan jejak jasad dua korbannya, DH (30 tahun) istri sirinya dan AG (4 tahun) putra korban dengan cara direndam atau difermentasi.
AKBP Arbaridi Jumhur Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan, rencana tersebut diketahui penyidik setelah menelusuri ponsel tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah membeli drum dan zat kimia sekitar 19 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan tersangka, drum dan zat kimia itu disiapkan sebagai alternatif untuk menghilangkan jasad korban selain dengan cara dibakar.
“Jadi itu drum itu untuk alternatif selain dibakar, tadinya mohon maaf, kata tersangka ya mau difermentasi. Difermentasi, dikasih larutan kimia, direndam tapi tidak terlaksana. Akhirnya ya dibakar,” ungkap Jumhur di RS Bhayangkara Surabaya, Rabu (4/11/2026).
Jumhur menjelaskan, tersangka bahkan mempelajari cara penggunaan zat kimia tersebut melalui teknologi kecerdasan buatan atau AI, termasuk ChatGPT.
NOW ON AIR SSFM 100

