Kamis, 5 November 2026

Roy Suryo Tolak Kesaksian Jokowi, Sebut Mayoritas Jawaban Keliru dan Minta Bukti Diuji Ulang

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Joko Widodo Presiden ke-7 RI mengamati barang bukti ijazah pada sidang lanjutan terkait kasus dugaan pencemaran nama baiknya terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yakni Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Foto: Antara

Roy Suryo terdakwa secara tegas menyatakan menolak keterangan Joko Widodo (Jokowi) Presiden ke-7 Republik Indonesia yang dihadirkan sebagai saksi, dalam persidangan perkara dugaan tuduhan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Penolakan itu disampaikan Roy Suryo saat Christina Endarwati Hakim Ketua meminta tanggapannya mengenai kesaksian Jokowi dalam persidangan.

Tanpa ragu, Roy Suryo menyatakan tidak menerima keterangan yang disampaikan Jokowi. Ia menilai sejumlah jawaban yang diberikan saksi tidak sesuai dengan pertanyaan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

“Menolak, menolak,” tegas Roy Suryo di hadapan majelis hakim.

Roy Suryo beralasan, terdapat sejumlah pertanyaan dari tim penasihat hukum yang tidak dijawab secara jelas oleh Jokowi.

Selain itu, ia menilai sebagian besar jawaban yang disampaikan mantan kepala negara tersebut mengandungkekeliruan.

“Mostly salah, Yang Mulia. Sudah, pengujian karena salah, dan karena kemudian tadi ada keraguan saya terhadap barang bukti, maka di kesempatan ini kami minta pengujian independen kembali dari laboratorium dengan rezim kepolisian yang sudah berbeda,” ujar Roy Suryo.

Diberitakan sebelumnya, Joko Widodo Presiden ke-7 RI memperlihatkan ijazah pendidikan dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga sarjana (S1) UGM kepada pengunjung sidang, termasuk Roy Suryo, dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).

Momen itu terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan barang bukti ijazah Jokowi kepada majelis hakim. Jokowi kemudian meminta izin kepada hakim untuk memperlihatkan dokumen tersebut kepada pengunjung sidang.

“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” kata Jokowi di hadapan majelis hakim.

Hakim kemudian mengizinkan permintaan tersebut. Jokowi lantas membalikkan badan dan memperlihatkan ijazahnya kepada pengunjung sidang, termasuk awak media yang berada di ruang persidangan.

Setelah menunjukkan dokumen tersebut kepada pengunjung, Jokowi kembali memperlihatkan ijazahnya kepada majelis hakim sebelum duduk kembali di kursi persidangan.

Sebelum memperlihatkan dokumen itu, Jokowi telah menjelaskan riwayat pendidikannya secara berurutan saat menjawab pertanyaan jaksa.

“Jadi dimulai dari SD, SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP di SMP Negeri 1 Kota Surakarta, kemudian SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta,” ujar Jokowi.

Setelah lulus SMA, Jokowi melanjutkan pendidikan tinggi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Dalam persidangan tersebut, Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu turut hadir untuk mendampingi Jokowi saat memberikan kesaksian di PN Jakarta Timur. (faz/bil/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Gundukan Kerikil di Bratang Binangun

Truk Terguling di Menjelang Sembayat

Pengerjaan Jalan, Lalu Lintas Menganti Macet

Eits, Miring

Surabaya
Kamis, 5 November 2026
29o
Kurs