Jumat, 6 November 2026

Pemprov dan DPRD Jatim Sepakati Anggaran Dana Pilgub Rp600 Miliar

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur dalam paripurna membahas Raperda Anggaran Pilgub Jatim. Foto: Humas Pemprov Jatim.

Pemerintah Provinsi bersama DPRD Provinsi Jawa Timur menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Berdasarkan Raperda tersebut, dana senilai Rp600 miliar akan disiapkan secara bertahap selama tiga tahun anggaran, mulai 2027 hingga 2029 untuk Pilgub Jatim.

Persetujuan bersama itu ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur bersama Pimpinan DPRD Jatim dalam Rapat Paripurna.

Khofifah menjelaskan, kebutuhan anggaran Pilgub cukup besar perlu dipersiapkan sejak dini. Melalui skema dana cadangan, pembiayaan dapat dialokasikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah sehingga tidak terkonsentrasi dalam satu tahun anggaran.

“Pembentukan dana cadangan menjadi instrumen penting agar kebutuhan pendanaan dapat dipersiapkan sejak dini dan tidak membebani APBD dalam satu tahun sekaligus,” kata Khofifah dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).

Nantinya besaran alokasi dana itu dapat disesuaikan, baik ditambah maupun dikurangi, dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah.

Apabila penyesuaian berdampak terhadap besaran dana cadangan setiap tahun, perubahan bakal dilakukan melalui perubahan Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui pembentukan dana cadangan ini, kita ingin memastikan kesiapan pendanaan Pilgub dapat dilakukan secara terencana, bertahap, dan sesuai kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Khofifah menegaskan, perencanaan dan alokasi dana cadangan tetap memperhatikan kondisi fiskal daerah, terutama untuk pemenuhan belanja wajib dan mengikat serta keberlanjutan pelayanan publik.

Dengan begitu persiapan anggaran Pilgub 2029 tidak mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan menjalankan program pembangunan.

“Dengan demikian, persiapan pendanaan Pilgub dapat dilakukan secara terencana tanpa mengganggu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Harapannya, kondisi fiskal daerah tetap terjaga dan pelayanan publik dapat terus berjalan optimal,” terangnya.

Selain memastikan kesiapan anggaran, Khofifah juga menekankan pentingnya tata kelola dana cadangan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Pengelolaannya akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan pengawasan oleh DPRD, aparat pengawas internal pemerintah, serta Badan Pemeriksa Keuangan sesuai kewenangan masing-masing.

“Pemprov Jatim berkomitmen memastikan pengelolaan dana cadangan ini berjalan dengan tata kelola yang baik, transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” pungkasnya.(wld/kir/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Gundukan Kerikil di Bratang Binangun

Truk Terguling di Menjelang Sembayat

Pengerjaan Jalan, Lalu Lintas Menganti Macet

Eits, Miring

Surabaya
Jumat, 6 November 2026
30o
Kurs