Pasar Modal Anjlok, Ichsanuddin Noorsy Soroti Ketahanan Energi dan Rupiah
Jumat, 16 Oktober 2026 | 21:19 WIB
Keputusan Majelis Hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat yang menyatakan PT Dirgantara Indonesia (DI) pailit oleh Menteri Perhubungan dianggap janggal.
Pesawat terbang kebangsaan Indonesia itu tetap beraktivitas sampai sekarang untuk melayani pesanan dalam dan luar negeri. YUSMAN SAFI’I JAMAL Menteri Perhubungan pada JOSE reporter Suara Surabaya di Jakarta, Rabu (05/09), mengatakan, kondisi seperti ini tidak selayaknya PT DI dinyatakan pailit. Berikut penjelasan YUSMAN, {clip*1}.
Menyikapi keputusan Pengadilan Negeri Pusat itu, Menteri Pertahanan, Manteri Perhubungan, dan Menteri BUMN sepakat akan mempertahankan PT DI melalui perlawanan hukum lewat kasasi ke Mahkamah Agung. (may/tin)