Sabtu, 17 Oktober 2026

Keputusan PT DI Pailit Dianggap Janggal

Laporan oleh Dayu Mayasari
Bagikan

Keputusan Majelis Hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat yang menyatakan PT Dirgantara Indonesia (DI) pailit oleh Menteri Perhubungan dianggap janggal.

Pesawat terbang kebangsaan Indonesia itu tetap beraktivitas sampai sekarang untuk melayani pesanan dalam dan luar negeri. YUSMAN SAFI’I JAMAL Menteri Perhubungan pada JOSE reporter Suara Surabaya di Jakarta, Rabu (05/09), mengatakan, kondisi seperti ini tidak selayaknya PT DI dinyatakan pailit. Berikut penjelasan YUSMAN, {clip*1}.

Menyikapi keputusan Pengadilan Negeri Pusat itu, Menteri Pertahanan, Manteri Perhubungan, dan Menteri BUMN sepakat akan mempertahankan PT DI melalui perlawanan hukum lewat kasasi ke Mahkamah Agung. (may/tin)

Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Sabtu, 17 Oktober 2026
26o
Kurs