Pemkot Surabaya akan mengajukan pembatalan PT Marga Raya Jawa Tol (MRJT) menjadi investor tol tengah.
Dilaporkan TRI MARTHA HERAWATI reporter Suara Surabaya, Rabu (05/09), putusan ini diambil karena dinilai investor tidak sanggup membiayai pembangunan tol tengah senilai Rp 6,5 triliun.
BAMBANG DH Walikota Surabaya mengatakan, pada tahun 1997, dibuat surat perjanjian kuasa pembangunan tol tengah antara Departemen TU dan investor sekarang tidak ada realisasi.
Pada 19 Juli lalu, Badan Pengawal Jalan Tol (BPJT) membuat perjanjian pengusahaan jalan tol untuk konsesi 40 tahun. Pada 2 Agustus lalu seharusnya PT Marga Raya Jawa Tol menyerahkan dana jaminan pelaksanaan, pembukaan rekening tanah dan penyetoran dana tanah tahap pertama.
Tapi itupun tidak bisa dipenuhi sehingga Walikota Surabaya memutuskan mengajukan pembatalan investor tol tengah.{clip*1}
BAMBANG DH mengusulkan, agar perusahaan daerah bisa menjadi pengganti investor tol tengah. Pembiayaan bisa menggunakan dana pinjaman Bank Jatim daripada hanya diparkir di SPI.
Komisi D DPRD Jawa Timur mendukung langkah Walikota Surabaya yang akan meminta pembatalan PT Marga Raya Jawa Tol menjadi investor jalan tol tengah.(may/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

