Penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) minyak goreng curah dan tidak bermerek, hanya efektif menekan harga untuk sementara saja.
Dilaporkan FAIZ FAJARUDIN reporter Suara Surabaya, Rabu (26/09), ditegaskan DRADJAD WIBOWO Pengamat Ekonomi dan juga Anggota Komisi XI DPR RI, banyak kendala yang masih harus dihadapi pemerintah, diantaranya pemerintah tidak punya mekanisme bagaimana mengawasi terjadinya pengoplosan dan mengontrol mana yang kena PPN dan mana yang tidak.
Serta volume yang kena PPN kemungkinan akan muncul banyak dibandingkan yang tidak. Yang penting lagi kata DRADJAT, pemerintah harus dapat menjamin kesamaan harga di tiap-tiap daerah untuk minyak goreng curah dan tidak bermerek yang dihapus PPNnya ini.{clip*1}
DRADJAT WIBOWO mengatakan, untuk menstabilkan harga minyak goreng, satu-satunya cara dengan adanya kebijakan stabilisasi harga dan kebijakan stock.
Seperti yang pernah dilakukan bulog dengan harga dasar di masa lalu pada beras dan gabah, tetapi kata drajat kebijakan ini perlu di dukung oleh biaya yang cukup besar dan ada lembaganya yaitu Bulog, serta didukung jalur distribusi serta di dukung sanksi hukum.(may)
Teks Foto:
– DRADJAD WIBOWO Pengamat Ekonomi dan juga Anggota Komisi XI DPR RI.
Foto: FAIZ Suara Surabaya
NOW ON AIR SSFM 100

