Kamis, 25 April 2024

Kadin Jatim: Revisi PP 109/2012 Tekan Keberlangsungan IHT

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Adik Dwi Putrantro Ketua Kadin Jawa Timur. Foto: Istimewa.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Timur berpendapat wacana revisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) dapat mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Oleh karena itu, pemerintah diminta melakukan evaluasi secara menyeluruh dengan melakukan dengar pendapat dari seluruh pemangku kepentingan.

Adik Dwi Putrantro Ketua Kadin Jawa Timur, menjelaskan pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai indikator sebelum membuat suatu keputusan, terutama terkait perubahan kebijakan.

“Wacana revisi PP 109/2012 akan memberikan tekanan yang hebat bagi IHT dan seluruh mata rantai yang ada di dalamnya, termasuk industri periklanan dan penyiaran. Jika wacana tersebut dilakukan, bayangkan berapa banyak orang yang dapat kehilangan pekerjaanya. Padahal, saat ini kita semua sedang mengalami kesulitan akibat pandemi,” kata Adik dalam rilis yang diterima suarasurabaya.net, Selasa (30/3/2021).

Adik menambahkan evaluasi yang menyeluruh sangat dibutuhkan sebelum melakukan revisi atau menerbitkan kebijakan baru yang berpotensi menciptakan tekanan terhadap perekonomian dan kontraproduktif bagi program pembangunan.

Evaluasi tersebut akan sangat bermanfaat untuk memastikan keberlangsungan ekonomi bagi negara.

Di Jawa Timur sendiri, kata dia, terdapat beberapa daerah seperti Jombang, Pamekasan, dan Jember yang menjadi pemasok tembakau. Hal ini membuat provinsi tersebut menjadi salah satu sentra IHT di Indonesia.

“IHT merupakan sektor yang menggerakkan ekonomi rakyat dan menjadi sumber mata pencaharian bagi banyak orang, mulai dari petani, buruh pabrik, hingga pelinting sigaret kretek. Oleh karena itu, yang dibutuhkan oleh IHT sekarang adalah relaksasi kebijakan untuk mengimbangi tekanan yang muncul akibat pandemi COVID-19, bukan sebaliknya,” katanya.

Adik menjelaskan bahwa kebijakan IHT yang ada saat ini dinilai sudah mengakomodir semua bentuk pengaturan, termasuk mengenai peringatan kesehatan, iklan, dan promosi.

“Semua bentuk komunikasi mengenai produk itu tidak hanya kewajiban bagi produsen, tapi juga merupakan hak bagi konsumen. Jadi, sebagai mitra pemerintah, kami harap pemerintah merangkul semua pemangku kepentingan, termasuk para asosiasi dan akademisi,” ujarnya.

Saat ini, pemerintah sebaiknya berfokus pada pemulihan ekonomi daripada melakukan revisi peraturan yang berpotensi kontraproduktif.

“Saya yakin pemerintah memahami prioritasnya dan secara regular akan meninjau berbagai pendekatan dan rencana kerja strategis agar mendorong perekonomian cepat pulih dan bukan sebaliknya,” kata Adik. (bid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs