Jumat, 19 April 2024

Kementan-Satgas Pangan Jatim Monitoring Harga Kedelai di Surabaya

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Ketahanan Pangan bersama Satgas Pangan Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah rumah produksi tempe di Surabaya, Sabtu (9/1/2021). Foto: Humas Polda Jatim

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Ketahanan Pangan bersama Satgas Pangan Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah rumah produksi tempe di Surabaya, Sabtu (9/1/2021), untuk memonitor harga kedelai di wilayah setempat.

Agung Hendriadi Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan saat melakukan sidak di rumah produksi tempe di Tenggilis, Surabaya, mengatakan monitoring tersebut merupakan wujud hadirnya negara saat ada kenaikan kedelai pada 7 Januari 2021 lalu.

“Setelah kenaikan tersebut, baik importir, distributor dan pengrajin tempe serta tahu sepakat bahwa harga kedelai di tingkat pengrajin adalah Rp8.500, sehingga kami melakukan monitoring di Surabaya,” katanya, dilansir Antara.

Agung mengatakan, dari hasil monitoring tersebut sejumlah rumah produksi tempe di Surabaya sudah menggunakan harga Rp8.500. Namun sejumlah rumah produksi lain belum menggunakan harga yang telah disepakati.

“Sehingga ini menjadi tugas Satgas Pangan Jatim untuk terus melakukan monitoring agar tidak merugikan pengrajin tempe maupun importir,” katanya.

Sementara itu, AKBP Suryono Tim Satgas Pangan Jatim menilai belum meratanya harga kedelai dikarenakan harga yang disepakati secara nasional belum tersosialisasikan ke importir dan distributor.

“Kesepakatan dari tingkat nasional ini baru dilakukan kemarin, sehingga belum tersosialisasikan ke importir maupun distributor, namun satgas pangan jatim akan tetap melakukan monitoring,” ucap pria yang juga menjabat Kasubdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut.

Untuk itu Satgas Pangan Jatim akan memberikan batas waktu hingga tiga bulan ke depan agar distributor menggunakan harga sesuai dengan kesepakatan nasional.

“Kami berikan waktu sampai tiga bulan ke depan, bagi importir maupun distributor untuk menggunakan harga kedelai sesuai kesepakatan nasional. Jika masih ditemukan harga tidak sesuai, maka Satgas Pangan Jatim akan bertindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya. (ant/ang)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
29o
Kurs