Kamis, 25 April 2024

Menkeu: Pengelolaan Barang Milik Negara untuk Penanganan Covid-19

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan saat menghadiri Sidang Paripurna DPR dengan agenda pengesahan APBN 2022, Kamis (30/9/2021). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan (Menkeu) menyatakan Barang Milik Negara (BMN) merupakan aset negara yang diperoleh melalui keuangan negara.

Untuk itu, Sri Mulyani mengharapkan Kementerian/Lembaga dapat menyampaikan kepada masyarakat bahwa aset ini digunakan tidak hanya untuk melaksanakan tugas negara dan Kementerian/Lembaga (K/L), namun juga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat.

Dalam laporan BMN tahun 2020, nilai BMN Republik Indonesia mencapai sebesar Rp6.585 triliun. Nilai ini merupakan 59,3% dari total aset dalam neraca yaitu sebesar Rp11.098 triliun. Oleh karenanya mengelola aset identik dengan mengelola kepercayaan masyarakat.

Menkeu mengatakan pengelolaan BMN yang tepat dapat memberikan dampak ekonomi dan manfaat non finansial yang maksimal, seperti penggunaan BMN untuk merespon Covid-19. Dia mencontohkan konversi BMN menjadi rumah sakit darurat seperti wisma atlet, asrama haji, dan asrama pelatihan untuk tempat isolasi mandiri di berbagai daerah.

“Itu manfaat BMN. Pada saat kita menghadapi musibah dan ternyata bisa kita manfaatkan, itu mengurangi biaya membangun dari awal dan menciptakan efisiensi dan efektivitas bagi kita dalam memanfaatkan aset milik negara,” ungkap Sri Mulyani dalam Acara Apresiasi Kekayaan Negara yang diselenggarakan secara daring , Senin (15/11/2021),

Menkeu menjelaskan, pengelolaan BMN tidak hanya terjadi pada saat aset itu telah dibangun. Namun mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penilaian, hingga penghapusannya harus menggunakan prinsip tata kelola yang baik. Seluruh proses ini juga menjaga kepercayaan publik.

Sri Mulyani meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai punggawa penjaga aset juga satuan kerja pengguna di K/L untuk menjaga agar tidak ada aset yang idle. Pemanfaatan BMN yang dibangun harus dipikirkan secara maksimal.

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, maka Kementerian Keuangan telah merumuskan formula Indeks Pengelolaan Aset (IPA). IPA menjadi satu bagian pengukuran dari area perubahan reformasi pada penatalaksanaan yang bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi, proses dan prosedur kerja masing-masing K/L.

Dalam kesempatan tersebut diberikan juga BMN Award kepada K/L. BMN Award merupakan penghargaan dari Kementerian Keuangan atas kerja sama dan komitmen K/L memperbaiki pengelolaan kekayaan negara atau BMN.

Menkeu merasa senang karena di dalam BMN Award terdapat kategori administrasi dan sertifikasi. Hal ini dikarenakan BMN harus diamankan secara administratif dan legal. Barang harus didaftarkan, memiliki sertifikat, dan dijaga dari sisi kepemilikannya sehingga menciptakan akuntabilitas dan menciptakan kepastian hukum dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Uang rakyat Indonesia harus dikelola secara hati-hati, dikelola secara akuntabel, baik itu dari sisi penerimaan negara, baik dari sisi pembiayaan utang, maupun dari sisi hasilnya yaitu aset milik negara,” pungkas Menkeu.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs