Kamis, 25 April 2024

Tunggakan PBB-P2 Sidoarjo Capai Rp410 Miliar, Pemkab Akan Libatkan Kejaksaan untuk Penagihan

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Achmad Zaini Sekda Kabupaten Sidoarjo dalam sosialisasi PBB, Selasa (22/6/2021). Foto: Istimewa

Ahadi Yusuf, Sekretaris Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo mengatakan, selama ini capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) maksimal 75 persen. Sedangkan sisanya sebesar 25 persen selalu menjadi piutang pajak.

“Total target PBB-P2 tahun 2021 sebesar 257 miliar rupiah. Sedangkan realisasi sampai dengan bulan Juni atau triwulan kedua ini masih 34,35 persen atau 88 miliar rupiah,” kata Ahadi Yusuf di hadapan Kepala Kepala Desa/Lurah serta Kasi Pemerintahan hari ini, Selasa (22/6/2021).

Masih kurang optimalnya capaian penerimaan pajak PBB-P2 tersebut menjadi perhatian Achmad Zaini Sekda Kabupaten Sidoarjo.

Achmad Zaini mengungkapkan, sampai dengan triwulan kedua ini realisasi pendapatan pajak dari PBB-P2 dinilai kurang optimal. Dia minta BPPD menyelesaikan wajib pajak yang masih menunggak.

Zaini menegaskan bahwa tugas BPPD selain mengejar target, juga menagih wajib pajak yang menunggak.

“Total piutang atau wajib pajak yang menunggak sampai dengan bulan Juni ini sebesar 410 miliar rupiah. Tunggakan itu terjadi mulai tahun 2012 hingga sekarang,” terangnya.

“Selama ini capaian penerimaan pajak PBB-P2 dari tahun ke tahun maksimal hanya 75 persen, sisanya 25 persen menunggak. Akhirnya tunggakan yang rutin terjadi setiap tahun menyebabkan piutang pajak menumpuk,” tambah Zaini.

Mantan Kepala Bappeda ini menilai, besarnya nilai piutang tersebut melebihi batas wajar karena lebih besar piutangnya daripada target pajak tahun 2021.

Zaini mengatakan, agar piutang pajak bisa segera dilunasi oleh wajib pajak maka pemkab Sidoarjo berencana menggandeng penegak hukum untuk menyisir penyebab besarnya tunggakan wajib pajak tersebut.

“Kita melihatnya ini perlu melibatkan penegak hukum untuk menelusuri tunggakan wajib pajak yang besar nilainya. Nanti bisa kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Biar nanti BPPD dan Kejari Sidoarjo menelusuri,” terang Zaini.(dfn/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs