Jumat, 26 April 2024

Pemerintah Tugaskan Bulog Akselerasi Minyak Goreng Rp14 Ribu Per Liter

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Minyak Curah Ilustrasi. Minyak goreng curah. Foto: Antara

Airlangga Hartarto Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian menyampaikan, pemerintah memberi penugasan kepada Perum Bulog sebagai pengelola cadangan minyak goreng untuk mengakselerasi distribusi minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter.

“Pemerintah memberikan penugasan kepada Perum Bulog sebagai pengelola cadangan minyak goreng sebesar 10 persen dari total kebutuhan minyak goreng dalam bentuk kemasan sederhana,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara, Jumat (20/5/2022) dilansir Antara.

Bulog ditugaskan untuk menyediakan cadangan minyak goreng sebesar 10 persen, dari total kebutuhan minyak goreng curah yang akan disiapkan dalam bentuk kemasan sederhana. Kebutuhan pasokan minyak goreng curah bulanan nasional mencapai 194.634 ton.

Untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, pemerintah juga menetapkan kebijakan melalui penerapan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) oleh Kementerian Perdagangan.

“Jumlah DMO ini kita menjaga sebesar 10 juta ton minyak goreng, yang terdiri dari delapan juta ton minyak goreng dan dua juta ton untuk cadangan,” ujar Menko Perekonomian.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menetapkan jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen, serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat secara merata. Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan.

Airlangga mengatakan, pemerintah secara tegas menindak setiap penyimpangan distribusi maupun ekspor oleh pihak-pihak yang tidak sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang ada.

Terkait pelaksanaan teknis pencabutan larangan dan pembukaan kembali ekspor minyak goreng beserta bahan bakunya yang mulai berlaku Senin (23/5/2022) mendatang, akan diatur dan dikoordinasikan oleh Kemendag dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara teknisnya terhadap peraturan menteri. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
27o
Kurs