Senin, 29 April 2024

AFPI Akan Sanksi Perusahaan Pinjol yang Langgar Aturan Bunga

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Entjik S Djafar Ketua Umum AFPIsaat seusai konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/10/2023). Foto: Antara

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan akan memberikan sanksi kepada perusahaan peer-to-peer lending yang melanggar aturan soal tingkat suku bunga pinjaman.

“Dalam aturan kami, code of conduct itu sudah ditetapkan, bahwa bunga tidak boleh lebih dari 0,4 persen, dan ini tidak boleh dilanggar. Apabila dilanggar, maka akan disidang oleh komite etik,” kata Entjik S Djafar Ketua Umum AFPI di Jakarta saat dilansir dari Antara, pada Jumat (6/10/2023).

Entjik menegaskan bahwa tingkat bunga 0,4 persen per hari merupakan batas maksimum, bukan batas minimum.

Pernyataan tersebut, kata dia, ditujukan untuk membantah tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal dugaan kartel bunga pinjaman.

Ia mengatakan bahwa KPPU menduga adanya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari oleh AFPI yang diikuti oleh 89 anggota terdaftar. KPPU menyebut penetapan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sementara AFPI telah mengubah besaran suku bunga dari 0,8 per hari menjadi 0,4 persen per hari pada tahun lalu.

Bunga sebesar 0,4 persen itu sendiri, lanjut dia, merupakan tingkat bunga per hari untuk pinjaman jangka pendek, seperti produk multiguna atau cash loan. Sementara untuk pinjaman produktif yang bersifat jangka panjang, seperti untuk UMKM, bunga yang ditetapkan sebesar 0,03 persen hingga 0,06 persen per hari atau sekitar 12 persen hingga 24 persen per tahun.

Meski begitu, sambung Entjik, banyak pelaku P2P lending yang menetapkan bunga di bawah ketentuan tersebut, terutama untuk pinjaman produktif.

Lebih lanjut, guna memastikan aturan tersebut ditegakkan oleh pelaku P2P lending, Entjik mengatakan AFPI memiliki tim yang dibentuk khusus untuk berpatroli. Sehingga, ketika ada indikasi pelanggaran, komite etik yang dimiliki AFPI akan melakukan sidang dan memberikan sanksi.

“Komite etik kami independen yang bukan anggota platform, kebanyakan dari badan hukum, pengacara,” pungkasnya.(ant/ris/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
26o
Kurs