Kamis, 5 November 2026

Airlangga Pastikan Penyesuaian Batas PTKP Belum Berlaku Januari 2027

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Airlangga Hartarto Menko Perekonomian menyampaikan keterangan pers di Jakarta. Foto: Biro Pers Setpres

Salah satu opsi yang dikaji adalah menyesuaikan batas PTKP dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Pemerintah juga tengah menghitung dampak kebijakan tersebut terhadap daya beli masyarakat.

Sebelumnya, Airlangga menyampaikan bahwa rencana kenaikan PTKP merupakan bagian dari program pemerintah untuk 2027. “Masih dalam pembahasan, karena ini untuk masih program di tahun 2027,” ujarnya, Senin (3/11/2026).

Sementara itu, Shinta Kamdani Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung rencana pemerintah menaikkan batas PTKP.

Menurut Shinta, kenaikan PTKP dapat mengurangi beban pajak penghasilan pekerja sehingga mereka memiliki lebih banyak pendapatan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Ia menilai kebijakan tersebut juga berpotensi membantu menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok kelas menengah.

Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan besaran PTKP yang baru maupun tanggal pasti pemberlakuannya. (ant/bil/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Gundukan Kerikil di Bratang Binangun

Truk Terguling di Menjelang Sembayat

Pengerjaan Jalan, Lalu Lintas Menganti Macet

Eits, Miring

Surabaya
Kamis, 5 November 2026
30o
Kurs