Airlangga Hartarto Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian memastikan penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) belum akan diberlakukan pada Januari 2027.
Menurutnya, pemerintah masih membahas sejumlah aspek kebijakan tersebut, termasuk waktu penerapan dan dampaknya terhadap perekonomian masyarakat.
“PTKP itu akan diberlakukan tahun depan dan ini masih akan dilakukan pembahasan, jadi pembahasannya ini belum selesai dan ini tidak akan diberlakukan di Januari (2027). Jadi mungkin setelah Januari baru kita akan berlakukan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026), yang dilansir Antara.
Sebagai informasi, PTKP merupakan batas penghasilan wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Dalam penghitungan pajak, PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak.
Pemerintah berencana menyesuaikan batas PTKP pada 2027, tetapi besaran kenaikan dan waktu penerapannya masih dalam pembahasan.
NOW ON AIR SSFM 100

