Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menegaskan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak mengatur algoritma maupun teknologi yang digunakan platform lokapasar (marketplace).
Kurnia Ramadhana Deputi III Bakom mengatakan, regulasi tersebut hanya mewajibkan penyelenggara PMSE mengutamakan visibilitas produk dalam negeri pada sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk.
“Permendag 19/2026 tidak mengatur algoritma atau teknologi yang digunakan oleh platform PPMSE, tetapi mengatur kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri pada urutan ke atas di laman utama,” ujar Kurnia, Rabu (15/7/2026), seperti dilaporkan Antara.
Kurnia menjelaskan, setiap penyelenggara PMSE tetap memiliki keleluasaan menentukan mekanisme teknis implementasi sesuai karakteristik sistem masing-masing.
Fleksibilitas tersebut diberikan supaya platform dapat menyesuaikan penerapan kebijakan tanpa mengganggu sistem yang telah berjalan, selama tetap memenuhi ketentuan dalam Permendag.
Untuk menjamin aturan tersebut dijalankan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan melakukan pengawasan terhadap implementasinya.
Pengawasan dilakukan melalui permintaan klarifikasi, pengumpulan informasi, hingga menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Menurut Kurnia, kebijakan mengenai visibilitas produk dalam negeri menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat daya saing UMKM di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan digital.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pedagang digital pada 2024 mencapai 4,4 juta usaha atau meningkat 15,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebanyak 42,02 persen pelaku usaha nasional telah melakukan penjualan secara daring, dengan 97,38 persen di antaranya merupakan usaha mikro dan kecil.
Sementara itu, data Online Single Submission (OSS) per 25 Februari 2026 mencatat sebanyak 15,4 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan. Dari jumlah tersebut, sekitar 14,9 juta atau lebih dari 96 persen merupakan usaha mikro.
Kurnia menambahkan, kondisi tersebut menjadi salah satu dasar diterbitkannya Permendag Nomor 19 Tahun 2026 untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, sehat, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen, legalitas pelaku usaha, serta membuka ruang tumbuh yang lebih besar bagi UMKM dan produk dalam negeri.(ant/ham/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

