Menurut Inge, penghasilan dari penyewaan tanah dan bangunan memang sudah termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Karena itu, pembahasan mengenai penghasilan sewa properti dalam forum RUU APBN 2027 tidak dapat diartikan sebagai rencana pengenaan pajak baru.
“Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” ujarnya dilansir dari Antara.
DJP menyebut penyusunan program kerja perpajakan untuk 2027 masih mempertimbangkan sejumlah faktor. Di antaranya parameter pelaksanaan program, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.
Hal serupa berlaku dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan tetap mempertimbangkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

NOW ON AIR SSFM 100

