Artinya, kepemilikan rumah kontrakan tidak secara otomatis membuat seseorang menjadi sasaran pengawasan pajak.
“Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh,” jelas Inge.
DJP juga memahami bahwa pemilik rumah kontrakan memiliki karakteristik yang beragam. Tidak semua pemilik properti sewa merupakan pelaku usaha berskala besar. Sebagian masyarakat memiliki satu atau beberapa rumah kontrakan sebagai sumber pendapatan tambahan.
Karena itu, pengawasan perpajakan terhadap sektor tersebut akan dilakukan secara terukur dan proporsional. DJP juga tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” tutur Inge. (ant/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

