Dengan cara tersebut, SPPG tidak memiliki celah mengajukan reimburse menggunakan harga beras SPHP maupun LPG bersubsidi. Karena syarat pengajuan biaya operasional harus menggunakan harga barang non-subsidi.
“Dia enggak bisa klaim harga beras SPHP untuk reimburse. Enggak mungkin. Karena dia pasti harus mengklaim harga beras yang non SPHP, harga gas yang non melon,” katanya.
Apabila ditemukan SPPG tetap menggunakan komoditas bersubsidi untuk operasional MBG, Emil memastikan pihak BGN akan menindak dan menginvestasi dapur tersebut karena termasuk upaya penggelapan.
“Nah, apabila kemudian digunakan (barang subsidi) maka kategorinya sudah ada penggelapan oleh SPPG dan itu sudah kategori investigasi internal dari BGN,” ucapnya.
Emil juga mengungkap, sistem pengawasan BGN juga dapat mendeteksi dugaan manipulasi harga. Jika SPPG tetap menggunakan komoditas subsidi makan akan muncul dugaan mark up harga yang mudah ditelusuri.
“Maka kalau masih melakukan pasti artinya mereka mark up. Nah, kalau mark up sudah pasti ditangkap. Dilihatnya wakil kepalanya kan salah satunya dari BPKP, dari kejaksaan. Jadi di internal BGN ini pembenahannya luar biasa,” tandas Emil. (wld/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

