Pemerintah membuka peluang mengevaluasi kebijakan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) setelah menuai keberatan dari kalangan buruh. Pemerintah mengklaim akan mempertimbangkan keluhan dari kalangan buruh. Di mana asesmen akan melihat hasil dialog antara Direktorat Jenderal Pajak dengan perwakilan pekerja.
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan mengatakan pemerintah masih mengkaji dampak penerapan aturan tersebut sebelum memutuskan perlu tidaknya melakukan penyesuaian.
“Yang soal Rp50 juta kan enggak bayar. Itu sekitar 96 persen. Nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangi apa tidak,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (2/6/2026).
Ia menegaskan pemerintah tidak ingin terburu-buru mengubah kebijakan dan akan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta masukan dari para buruh.
“I think in this economy. Jadi kita lihat dulu keadaan seperti apa. Lagi di-assess kan, katanya pak Dirjen mau ketemu buruh juga, kita lihat saja yang dihasilkannya seperti apa,” ujarnya.

NOW ON AIR SSFM 100

