Menurut Purbaya, pemerintah akan mengambil langkah berdasarkan hasil evaluasi dengan mempertimbangkan asas keadilan. Karena itu, tidak semua penerima manfaat JHT akan diperlakukan sama apabila nantinya ada penyesuaian kebijakan.
“Selama itu adjust, itu adil. Kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai asesmen nanti,” katanya.
Meski membuka ruang evaluasi, Purbaya memberi sinyal bahwa pemerintah tidak berencana memberikan keringanan bagi penerima manfaat JHT dalam jumlah sangat besar.
“Tapi kalau hanya kita belain yang ternyata pensiunnya gede-gede banget, Rp1 miliar sampai Rp2 miliar, ya tidak usah. Tapi memang saya akan lihat dulu,” ujarnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku sedang mengkaji ulang kebijakan pengenaan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di tengah desakan kalangan buruh. Otoritas pajak juga menyatakan terbuka melibatkan serikat buruh dalam proses pembahasan, apabila pemerintah memutuskan melakukan evaluasi kebijakan tersebut.

NOW ON AIR SSFM 100

