Pada 2025, survei mencakup tingkat nasional, 34 provinsi, dan 120 kabupaten/kota dengan 10.800 responden. Sementara pada 2026, cakupan diperluas menjadi 75.000 responden di tingkat nasional, 38 provinsi, dan 514 kabupaten/kota.
“Penurunan literasi dan inklusi keuangan syariah ini patut menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan. Apalagi, tren tersebut berbeda dengan keuangan konvensional yang justru mengalami peningkatan,” kata Hakam dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Hakam mengatakan terdapat paradoks dalam perkembangan keuangan syariah di Indonesia. Tingkat literasi keuangan syariah jauh lebih tinggi dibandingkan tingkat inklusinya.
Artinya, masyarakat yang mengetahui atau memahami keuangan syariah relatif cukup banyak, tetapi belum diikuti dengan penggunaan layanan keuangan syariah secara luas.
“Masyarakat relatif cukup banyak yang sudah tahu tentang keuangan syariah, tetapi belum menggunakan layanan keuangan syariah. Ini menunjukkan adanya kesenjangan antara pengetahuan dan penggunaan,” ujarnya.

NOW ON AIR SSFM 100

