Sebelumnya, Budi juga menegaskan pemerintah berupaya memastikan pemberlakuan wajib halal tidak mengganggu kelancaran distribusi barang. Produk impor tetap dapat masuk lebih dulu sebelum memenuhi kewajiban sertifikasi sesuai ketentuan ketika beredar.
Tahap berikutnya kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Cakupannya antara lain makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta sejumlah barang gunaan.
Ketentuan itu juga mencakup produk usaha mikro dan kecil serta produk dari luar negeri atau impor sesuai jenis produk dan tahapan yang berlaku. Pemerintah sebelumnya telah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempersiapkan implementasinya terhadap produk impor.
Untuk mengatur tata kelola produk dari luar negeri, BPJPH telah menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
Dalam penerapan jaminan produk halal, pengakuan sertifikat halal luar negeri dan mekanisme pemastian kesesuaian menjadi bagian dari tata kelola produk impor. (ant/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

