Budi Santoso Menteri Perdagangan (Mendag) menyatakan, tarif imbal balik atau resiprokal Amerika Serikat (AS) yang berlaku untuk Indonesia saat ini sebesar 10 persen.
Menurutnya, tarif tersebut merupakan hasil investigasi AS melalui mekanisme Section 301 terkait isu forced labor atau kerja paksa. Tarif itu menggantikan ketentuan sebelumnya yang sempat menetapkan Indonesia dikenai tarif resiprokal sebesar 18 persen.
“Waktu itu berlaku ketika tarif resiprokal itu ditetapkan 18 persen ya, 19 persen turun 1 persen jadi 18 persen. Kemudian kan dianulir oleh MA (Mahkamah Agung), itu semua negara itu 10 persen selama 150 hari,” ujar Budi seperti dilansir Antara, Rabu (12/8/2026).
Budi menjelaskan, tarif 10 persen untuk seluruh negara berlaku selama 150 hari dan berakhir pada 24 Juli 2026. Setelah itu, pemerintah AS kembali melakukan investigasi melalui Section 301 terhadap sejumlah negara terkait isu forced labor dan excess production.
Untuk isu forced labor, investigasi telah rampung dan menghasilkan penetapan tarif berbeda bagi negara-negara yang menjadi objek pemeriksaan.

NOW ON AIR SSFM 100

