Dari perspektif anti pencucian uang (APU), Friderica menjelaskan penipuan keuangan kerap memanfaatkan money mule, rekening nominee, berbagai saluran pembayaran, merchant maupun sub-merchant, aset virtual, hingga jaringan lintas negara.
Modus tersebut dapat menyembunyikan pelaku, menyamarkan asal-usul dana, dan mempersulit pelacakan transaksi ilegal. Karena itu, APU tidak hanya menjadi kewajiban kepatuhan, tetapi juga mekanisme pertahanan untuk memutus aliran dana hasil penipuan.
Friderica mengatakan penerapan customer due diligence yang kuat, identifikasi beneficial owner dan pihak pengendali, pemantauan transaksi, serta pelaporan transaksi mencurigakan secara tepat waktu menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan.
OJK menilai ada empat aspek yang perlu terus diperkuat, yakni tata kelola dan kepatuhan, efektivitas customer due diligence, pemantauan dan deteksi berbasis teknologi, serta pencegahan.
“Keempat prioritas tersebut harus didukung oleh kemitraan yang kuat agar memungkinkan terjadinya penguatan pertukaran data, pertukaran intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara,” kata Friderica.

NOW ON AIR SSFM 100

