Di luar kerugian finansial, penipuan juga mengikis kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan fondasi inklusi keuangan.
Menurut Gita, Indonesia berada di garis depan transformasi digital dengan lebih dari 57 juta pengguna QRIS, yang mayoritas merupakan UMKM. Namun, perkembangan teknologi juga membawa risiko kejahatan keuangan yang harus diantisipasi.
Ia mengatakan, melalui kemitraan strategis dengan OJK, UNODC mendukung Indonesia dalam memperkuat penanganan tindak pidana keuangan terkait penipuan serta mendorong kerja sama lintas negara.
Gita menilai Indonesia telah menunjukkan kepemimpinan dalam membangun pendekatan kolaboratif melalui pembentukan IASC dan penguatan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta sektor jasa keuangan.
“Memperkuat kepercayaan tersebut merupakan tanggung jawab kita bersama. Dengan bekerja sama untuk mencegah penipuan, kita dapat memastikan bahwa masa depan digital Indonesia tetap dinamis sekaligus aman,” kata Gita.(ant/iss/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

