OJK juga menekankan empat langkah bersama yang perlu dipercepat, yakni pertukaran informasi, peningkatan kualitas pertukaran intelijen, percepatan pemblokiran rekening dan aset, serta penguatan kapasitas dan berbagi pengetahuan antarpemangku kepentingan.
Selain itu, OJK mengajak seluruh pihak memperkuat tiga komitmen utama. Komitmen tersebut meliputi penguatan pengendalian anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT), peningkatan kemampuan deteksi melalui sistem fraud dan mekanisme penanganan kasus, serta pendalaman kolaborasi nasional maupun lintas negara.
Sementara itu, Gita Sabharwal, UN Resident Coordinator in Indonesia, menyebut kerugian akibat penipuan siber di Asia Timur dan Asia Tenggara pada 2023 mencapai sekitar 37 miliar dolar AS. Angka itu merujuk data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
“Dampaknya pun telah dirasakan di Indonesia. Satu dari empat konsumen Indonesia mengaku pernah kehilangan uang akibat penipuan,” kata Gita.
Gita mengingatkan, setiap kasus penipuan berdampak langsung pada korban. Ada individu yang kehilangan kepercayaan, keluarga yang kehilangan tabungan hasil kerja keras, pelaku usaha yang operasionalnya terganggu, hingga wirausahawan yang kehilangan modal usaha.

NOW ON AIR SSFM 100

