Kamis, 2 Juli 2026

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak dan Kemudahan Residensi demi Gaet Investor Global

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan dan Mukhamad Misbakhun Ketua Komisi XI DPR RI saat Rapat Kerja di DPR RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto KLI Kemenkeu

Purbaya menjelaskan, pembentukan PFII ditujukan untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat aktivitas keuangan internasional. Kawasan tersebut akan memiliki keistimewaan, terutama untuk mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global sekaligus memperdalam sektor keuangan domestik.

Menurut dia, keberadaan PFII diharapkan menjadi katalis bagi pengembangan inovasi sektor keuangan, memperluas sumber pembiayaan, mendukung pembiayaan proyek strategis nasional, hingga memperkuat pembiayaan berkelanjutan.

“Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya dia tarik Indonesia sebagai tujuan investasi global sekaligus memperbesar manfaat ekonomi yang diterima masyarakat dan dunia usaha nasional,” katanya.

Meski menawarkan berbagai kemudahan, Purbaya menegaskan PFII tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“PFI tetap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah NKRI dan tetap tunduk kepada kedaulatan negara Republik Indonesia. Untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan PFI, RUU ini membentuk struktur kelembagaan yang antara lain untuk melakukan fungsi penyelenggaraan pengelolaan, pengawasan dan pengadilan,” ujarnya.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 2 Juli 2026
28o
Kurs