Jumat, 9 Oktober 2026

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak dan Kemudahan Residensi demi Gaet Investor Global

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan dan Mukhamad Misbakhun Ketua Komisi XI DPR RI saat Rapat Kerja di DPR RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto KLI Kemenkeu

Purbaya memastikan, seluruh aktivitas di kawasan tersebut tetap berada di bawah kedaulatan hukum Indonesia. Namun, pemerintah juga membuka ruang penerapan praktik-praktik terbaik internasional untuk meningkatkan kepastian hukum dan daya saing kawasan.

“RUU ini juga merupakan pelaksanaan amanat pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, yang mengatur bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia perlu diatur dengan undang-undang. Dengan demikian, pembentukan PFII memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari agenda transformasi sektor keuangan nasional,” pungkasnya. (lea/bil/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 9 Oktober 2026
30o
Kurs