Purbaya: SAL Rp438,26 Triliun Jadi Penopang Fiskal di Tengah Ketidakpastian Global
Kamis, 2 Juli 2026 | 17:00 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan dan Mukhamad Misbakhun Ketua Komisi XI DPR RI saat Rapat Kerja di DPR RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto KLI Kemenkeu
Purbaya memastikan, seluruh aktivitas di kawasan tersebut tetap berada di bawah kedaulatan hukum Indonesia. Namun, pemerintah juga membuka ruang penerapan praktik-praktik terbaik internasional untuk meningkatkan kepastian hukum dan daya saing kawasan.
“RUU ini juga merupakan pelaksanaan amanat pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, yang mengatur bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia perlu diatur dengan undang-undang. Dengan demikian, pembentukan PFII memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari agenda transformasi sektor keuangan nasional,” pungkasnya. (lea/bil/ham)