Jumat, 3 Juli 2026

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak dan Kemudahan Residensi demi Gaet Investor Global

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan dan Mukhamad Misbakhun Ketua Komisi XI DPR RI saat Rapat Kerja di DPR RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto KLI Kemenkeu

Pemerintah tengah menyiapkan berbagai insentif bagi investor global melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Selain menawarkan fasilitas perpajakan, beleid tersebut juga mengatur kemudahan di bidang keimigrasian, residensi, perizinan, ketenagakerjaan, hingga fasilitas berusaha lainnya untuk menarik investasi jangka panjang ke Indonesia.

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan, berbagai fasilitas itu dirancang untuk meningkatkan daya saing Indonesia di tengah persaingan memperebutkan modal global.

Menurutnya, Indonesia selama ini belum memiliki kawasan keuangan internasional dengan tata kelola dan daya saing yang setara dengan pusat-pusat keuangan dunia.

“Dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha global. RUU ini juga mengatur berbagai fasilitas dan kemudahan berusaha, termasuk fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, serta fasilitas perpajakan yang dirancang secara terukur untuk menarik investasi jangka panjang dan mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi di Indonesia,” kata Purbaya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Purbaya menjelaskan, pembentukan PFII ditujukan untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat aktivitas keuangan internasional. Kawasan tersebut akan memiliki keistimewaan, terutama untuk mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global sekaligus memperdalam sektor keuangan domestik.

Menurut dia, keberadaan PFII diharapkan menjadi katalis bagi pengembangan inovasi sektor keuangan, memperluas sumber pembiayaan, mendukung pembiayaan proyek strategis nasional, hingga memperkuat pembiayaan berkelanjutan.

“Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya dia tarik Indonesia sebagai tujuan investasi global sekaligus memperbesar manfaat ekonomi yang diterima masyarakat dan dunia usaha nasional,” katanya.

Meski menawarkan berbagai kemudahan, Purbaya menegaskan PFII tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“PFI tetap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah NKRI dan tetap tunduk kepada kedaulatan negara Republik Indonesia. Untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan PFI, RUU ini membentuk struktur kelembagaan yang antara lain untuk melakukan fungsi penyelenggaraan pengelolaan, pengawasan dan pengadilan,” ujarnya.

Purbaya memastikan, seluruh aktivitas di kawasan tersebut tetap berada di bawah kedaulatan hukum Indonesia. Namun, pemerintah juga membuka ruang penerapan praktik-praktik terbaik internasional untuk meningkatkan kepastian hukum dan daya saing kawasan.

“RUU ini juga merupakan pelaksanaan amanat pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, yang mengatur bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia perlu diatur dengan undang-undang. Dengan demikian, pembentukan PFII memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari agenda transformasi sektor keuangan nasional,” pungkasnya. (lea/bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Jumat, 3 Juli 2026
26o
Kurs