Jumat, 24 April 2026

Purbaya Bantah Kenakan Pajak ke Kapal yang Lewat Selat Malaka

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan saat Media Briefing di kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (24/4/2026). Foto Lea Citra Santi Baneza suarasurabaya.net

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membatah rencana mengenakan pajak kapal-kapal yang melewati perairan Selat Malaka. Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan hanya mengusulkan pemungutan tarif di wilayah tersebut.

“Konteksnya bukan konteks serius. Kita belum pernah merencanakan untuk mengutip.” kata Purbaya di kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Purbaya menyatakan, dirinya memahami kesepakatan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS). Mengingat ia pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Mei 2018 hingga September 2020.

“Tidak bisa kita mengenakan tarif untuk kapal yang lewat kecuali dalam bentuk-bentuk servis,” ujarnya.

Indonesia juga disebut bakal mematuhi hukum laut di perairan internasional tersebut.

“Di freedom of navigation itu kita diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif) kita, bahkan kita harus menjaga keamanan di sana. Kita sudah ratifikasi UNCLOS dan kita akan menjunjung tinggi hukum yang sudah kita tandatangani,” pungkasnya.

Hal yang sama juga dinyatakan Sugiono Menteri Luar Negeri, kalau Indonesia tidak akan memberlakukan di wilayah tersebut.

Selat Malaka adalah jalur pelayaran Internasional yang sah dilewati menurut pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Indonesia juga mendukung pelayaran dan mengharapkan adanya kelancaran lalu lintas laut yang bebas dan saling menguntungkan.(lea/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Jumat, 24 April 2026
29o
Kurs