Pemerintah disebut tetap berkomitmen menjaga kredibilitas dengan membayar pokok dan bunga utang tepat waktu. Pengelolaan ULN juga dilakukan secara pruden, terukur, dan fleksibel untuk mendukung pembiayaan yang efisien.
Sebagai bagian dari pembiayaan APBN, ULN pemerintah diarahkan untuk mendukung sektor produktif dengan tetap memperhatikan keberlanjutan pengelolaan utang.
Berdasarkan sektor ekonomi, ULN pemerintah digunakan antara lain untuk jasa kesehatan dan kegiatan sosial sebesar 22,0 persen dari total ULN pemerintah, administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib 20,6 persen, jasa pendidikan 16,2 persen, konstruksi 11,5 persen, serta transportasi dan pergudangan 8,5 persen.
BI menyebut posisi ULN pemerintah relatif aman karena hampir seluruhnya merupakan utang jangka panjang.
Sementara itu, peningkatan ULN bank sentral terutama didorong kenaikan kepemilikan nonresiden terhadap instrumen moneter Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Kenaikan ini sejalan dengan operasi moneter pro-market dan upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dari tekanan ketidakpastian global.

NOW ON AIR SSFM 100

