Pemerintah Indonesia sudah melunasi kewajiban membayar surat utang (obligasi) terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kepada Bank Indonesia (BI).
Suahasil Nazara Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan, pelunasan kewajiban Pemerintah tersebut sudah rampung pada Agustus 2026, dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia.
Dalam konferensi pers, siang hari ini, Selasa (22/9/2026), di Istana Merdeka, Jakarta, Menkeu bilang, pelunasan utang obligasi BLBI kepada BI tidak menghapus hak tagih Pemerintah terhadap obligor dan debitur BLBI.
Pelunasan utang obligasi BLBI kepada BI hanya menyelesaikan hubungan kewajiban antara Pemerintah dan BI.
Menurutnya, Pemerintah tetap memiliki hak tagih atas kewajiban para obligor dan debitur yang terkait dengan bank penerima BLBI, maupun bank yang direkapitalisasi pemerintah.

NOW ON AIR SSFM 100

