Selasa, 22 September 2026

Utang Pemerintah Lunas, Obligor dan Debitur BLBI Tetap Wajib Kembalikan Uang ke Kas Negara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Suahasil Nazara Menkeu memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Foto: Biro Pers Setpres

Pemerintah Indonesia sudah melunasi kewajiban membayar surat utang (obligasi) terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kepada Bank Indonesia (BI).

Suahasil Nazara Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan, pelunasan kewajiban Pemerintah tersebut sudah rampung pada Agustus 2026, dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia.

Dalam konferensi pers, siang hari ini, Selasa (22/9/2026), di Istana Merdeka, Jakarta, Menkeu bilang, pelunasan utang obligasi BLBI kepada BI tidak menghapus hak tagih Pemerintah terhadap obligor dan debitur BLBI.

Pelunasan utang obligasi BLBI kepada BI hanya menyelesaikan hubungan kewajiban antara Pemerintah dan BI.

Menurutnya, Pemerintah tetap memiliki hak tagih atas kewajiban para obligor dan debitur yang terkait dengan bank penerima BLBI, maupun bank yang direkapitalisasi pemerintah.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 22 September 2026
28o
Kurs