“Saya ingin menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari obligor atau debitur BLBI. Kenapa demikian? Jadi kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, banknya itu kemudian sudah dilakukan rekap, pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, nah kemudian diambil alih oleh pemerintah. Maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut,” ujar Suahasil.
Sekadar informasi, Pemerintah sempat menerbitkan berbagai jenis obligasi untuk menangani krisis moneter tahun 1997-1998.
Secara keseluruhan, nilainya waktu itu mencapai sekitar Rp640 triliun.
Sebelumnya, Pemerintah pernah membentuk Satgas BLBI untuk menagih utang obligor sekitar Rp110,45 triliun.
Tapi, sampai akhir 2024, Satgas BLBI baru mengumpulkan aset milik para obligor sebanyak Rp39,32 triliun atau sekitar 35 persen dari total target.
Ke depan, penagihan kepada obligor BLBI akan dilaksanakan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu. (rid/fia/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

