Melalui Surat Edaran Nomor : 440/5893/438.1.1.3/2021 Pemkot Sidoarjo mengatur pelaksanaan kegiatan Hari Raya Idul Adha selama PPKM Darurat yang ditanda tangani oleh Ahmad Muhdlor Bupati Sidoarjo. Simak aturan dan tata caranya dalam infografis berikut.



NOW ON AIR SSFM 100
