Selasa, 24 Februari 2026

Di Balik Vonis 1,5 Tahun Penjara Richard Eliezer

Laporan oleh Gana Arsista
Bagikan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya yang menuntut Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.

Berikut faktor di balik vonis hukuman Eliezer

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Selasa, 24 Februari 2026
31o
Kurs