Sabtu, 22 Agustus 2026

Prosedur Pindah Tempat Memilih

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Siapa yang akan melakukan Pemilu di luar domisilinya?
 
Tidak perlu khawatir kehilangan hak pilih karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan masyarakat yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024.
 
Apa saja ketentuannya? Simak #InfografiSS berikut!
 
#SuaraSurabayaMedia #Pemilu #KPU #Pemilu2024
Soerabaja10k
Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Sabtu, 22 Agustus 2026
27o
Kurs