Senin, 17 Juni 2024

Kuota Haji Masih Tersisa bagi Cadangan Lunas BPIH

Laporan oleh Tito Adam Primadani
Bagikan
Abdul Djamil Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama. Foto: kemenag.go.id

Pelunasan tahap kedua Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah ditutup pada Kamis (30/6/2016) dengan menyisakan 1.375 tempat. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah memastikan, sisa kuota akan digunakan untuk jamaah yang sudah melunasi BPIH dengan status cadangan.

Bersamaan proses pelunasan BPIH tahap pertama, Kementerian Agama juga membuka pelunasan untuk kuota cadangan. Sampai penutupan tanggal 10 Juni lalu, ada 4.856 calon jemaah haji yang melunasi kuota cadangan. Mereka baru bisa diberangkatkan jika terdapat sisa kuota pada masing-masing provinsi dan kabupaten/kota setelah pelunasan tahap kedua berakhir.

“Cadangan jumlahnya 4.000 lebih tersebar di beberapa provinsi. Sedangkan kuota yang tersisa, sekitar 1.300 tempat. Antara cadangan yang tersedia dengan sisa kuota, akan berlebih,” terang Abdul Djamil di laman Kemenag, dikutip Antara. Menurutnya, pihaknya memang sudah menyiapkan langkah antisipasi agar jangan sampai ada kuota yang kosong.

Mantan Rektor IAIN (UIN) Walisongo Semarang ini menjelaskan, sisa kuota akan dikembalikan ke Provinsi. Dia mencontohkan, bila di Jawa Tengah ada 10 sisa kuota sementara jemaah dengan status cadangan yang sudah melunasi ada 20, maka akan diambil sepuluh orang sesuai dengan nomor urut porsinya sehingga adil dan tidak ada yang melompat.

“Kalau sistem ini dijalankan, maka tidak ada masalah serobot-menyerobot. Itu akan saya kawal. Tidak boleh terjadi. Karena kami juga selalu diawasi BPK dan KPK,” tegasnya.

Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) No D/158/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH Reguler 1437H/2016M mengatur pengisian kuota jamaah haji reguler dibagi menjadi 2 tahap. Bila sampai penutupan tahap kedua masih ada sisa kuota, akan dialihkan untuk kuota cadangan.

Dalam keputusan Dirjen PHU ditegaskan, jamaah haji cadangan mengisi sisa kuota setelah pelunasan tahap kedua berakhir. Pengisian sisa kuota oleh jamaah haji cadangan berdasarkan urutan nomor porsi, kecuali bagi penggabungan mahram, jamaah haji lanjut usia, dan pendampingan jamaah haji lanjut usia.(tit/den)

Berita Terkait

..
Surabaya
Senin, 17 Juni 2024
31o
Kurs