Kamis, 25 April 2024

Penghentian Siaran Televisi Teresterial Analog Ditunda Hingga Tahun 2022

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Ilustrasi televisi digital. Foto: Pixabay

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan penghentian siaran televisi teresterial analog atau analog switch off (ASO) akan ditunda hingga tahun 2022.

“Tadinya, tahap pertama pada 17 Agustus nanti, namun karena pandemi, maka akan dilakukan dalam tiga tahap. Mulai 31 April 2022,” kata Johnny G. Plate, Menteri Kominfo, saat jumpa pers virtual, Selasa (10/8/2021), seperti dilansir Antara.

Migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa ASO paling lambat dalam dua tahun sejak regulasi berlaku, atau 2 November 2022.

Melihat luas wilayah dan kompleksitas penyiaran, Kominfo memutuskan melakukan analog switch off secara bertahap.

Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021, tertuang bahwa ASO akan dilakukan dalam lima tahap. Tahap pertama berlangsung paling lambat hingga 17 Agustus 2021.

Pada rencana awal, berdasarkan Peraturan Menteri tersebut, ASO tahap II berlangsung paling lambat hingga 31 Desember 2021, tahap III hingga 31 Maret 2022, tahap IV hingga 17 Agustus 2022 dan terakhir 2 November 2022.

Setelah melihat perkembangan pandemi virus corona, Kominfo mengubah analog switch off menjadi hanya tiga tahap.

Tahap kedua akan berlangsung hingga akhir Agustus 2022 dan tahap tiga pada awal November 2022.

“Payung hukum mudah-mudahan segera, minggu ini, dikeluarkan. Sebelum 17 Agustus,” kata Johnny.

Migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital penting dilakukan lantaran sudah tertunda sangat lama serta untuk mendukung ketersediaan internet cepat di Indonesia.

Migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital akan memberikan efisiensi pada spektrum frekuensi radio 700MHz, frekuensi andalan untuk layanan seluler.

Setelah migrasi, akan ada dividen digital sebesar 112MHz yang akan digunakan untuk penyediaan internet cepat dan frekuensi kebencanaan, notifikasi pada perangkat komunikasi jika terjadi bencana alam. (ant/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs