Kamis, 16 Mei 2024

Jual Wanita Via Facebook, Pria Ini Dibekuk Polisi

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Suryo Fitriawan alias Papi Darma (23) warga Sedati, Sidoarjo, harus mendekam di penjara Polrestabes Surabaya. Dia ditangkap anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Rabu (7/5/2014) di rumahnya, karena melakukan eksploitasi terhadap gadis di bawah umur.

AKP Suratmi Kanit PPA Polrestabes Surabaya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada sebuah akun jejaring sosial Facebook yang di dalamnya pemilik akun menawarkan wanita masih berusia belasan tahun untuk berkencan.

“Di akun itu terdapat ribuan wanita yang bisa diajak kencan. Dan kebanyakan masih di bawah umur berdomisili di Sidoarjo dan Surabaya,” kata AKP Suratmi kepada wartawan, Kamis (22/5/2014).

Dia menambahkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan, bekerjasama dengan seseorang yang telah masuk ke group tersebut dan menginvite pin BBM satu diantara mucikari yang ada di group facebook. Kemudian dilakukan transaksi dan tersangka mengajak untuk bertemu di McDonal di Jl. Basuki Rachmat, Surabaya.

“Setelah sepakat, diaturlah pertemuan dengan tersangka untuk bertransaski langsung, dan akhirnya tersangka dapat ditangkap saat membawa wanita yang ditawarkannya. Wanita ini berusia 16 tahun, masih sekolah di SMA swasta di Sidoarjo,” ujarnya.

Suratmi menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 88 UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.(wak/rst)

Teks Foto:
– Tersangka (kanan) digelandang petugas masuk ke ruangan unit PPA Polrestabes Surabaya untuk diperiksa.

Foto: Wakhid suarausrabaya.net

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 16 Mei 2024
29o
Kurs