Minggu, 28 April 2024

Paguyuban Juru Parkir Tolak Rencana Pembayaran Parkir Sistem Voucher

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Rencana pemerintah kota (pemkot) Surabaya, yang akan memberlakukan parkir dengan menggunakan voucher, ditolak oleh Paguyuban Juru Parkir Se Surabaya (PJS). Penolakan rencana Pemkot tersebut, disampaikan PJS di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, di Jl. Kidal, Surabaya Senin (11/8/2014).

HM Husnin Yasin Dewan Pembina PJS mengatakan, rencana penerapan parkir dengan menggunakan voucher ini dinilai kurang tepat. Kebijakan tersebut dapat membebani masyarakat terutama para juru parkir. Pengguna jasa parkir, juga harus direpotkan karena harus menyiapkan voucher berkala setiap kali akan parkir kendaraan.

“Sistem ini sangat merugikan bagi juru parkir dan para pelanggan, karena akan dirasa rumit apabila harus membawa voucher parkir,” kata Husnin kepada wartawan, di Kantor LBH, Senin (11/8/2014).

Oleh karena itu, pihaknya meminta adanya dialog atau pertemuan antara pemkot Surabaya dan PJS. Karena selama ini, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam penentuan kebijakan tersebut. Padahal, para juru parkir ini yang langsung terlibat dan bersentuhan dilapangan.

Dia menegaskan, PJS menolak dengan keras, terhadap kebijakan tersebut. Karena dengan pelaksanaan sistem retribusi parkir dengan voucher, maka secara tidak langsung para jukir tidak bisa istirahat, baik istirahat makan atau sholat.

Husnin menambahkan, jika Pemkot beralasan bahwa pelaksanaan sistem voucher ini untuk mengurangi kebocoran. Ini diperkuat dengan tidak tercapainya target, yang diterapkan, seperti pada 2013 kemarin target pendapatan dari parkir sebesar Rp 9 miliar. Namun target tidak tercapai sehingga dinilai ada kebocoran.

Sementara itu, Abdul Wahid Koordinator Divisi Ekonomi, Sosial, dan Budaya LBH Surabaya mengatakan, LBH akan mengawal kebijakan yang dikeluarkan oleh pemkot. Alasannya dalam mengeluarkan kebijakan, pemkot harus mengundang stakeholder yang ada.

“Dengan permasalahan ini, LBH Surabaya akan mengawal kebijakan yang dikeluarkan oleh pemkot. Apakah kebijakan ini sudah ada kajian dan dasar hukum apa yang digunakan dalam pelaksanaannya. Sehingga, kalau tidak sesuai maka ini sangat merugikan masyarakat,” kata dia. (wak)

Teks Foto:
– HM Husnin Yasin Dewan Pembina PJS saat menyampaikan maksud penolakan retribusi parkir dengan voucher di kantor LBH Surabaya.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
29o
Kurs