Minggu, 19 Mei 2024

Pemprov Jatim akan Terapkan Remunerasi, Penghasilan PNS Bertambah

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Para PNS di lingkungan Pemprov Jatim antre bersalaman dengan Soekarwo Gubernur Jatim. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Pemerintah Jawa Timur segera menerapkan sistem remunerasi untuk penggajian para pegawainya. Sistem ini rencananya akan mulai efektif pada Januari 2016 mendatang dengan anggaran yang mencapai Rp1,7 triliun.

“Nilanya akan macam-macam yang didasarkan pada peraturan Menteri Dalam Negeri,” kata Akhmad Sukardi, Sekretaris Daerah Jawa Timur, Senin (13/4/2015).

Dalam sistem remunerasi ini, para pegawai akan mendapatkan tambahan penghasilan prestasi (Tapres), yang besarannya saat ini sedang dirumuskan.

Sesuai peraturan Kemendagri, untuk kelas jabatan terendah yaitu kelas jabatan 1 Tapres minimal Rp1,5 juta, sedangkan kelas jabatan tertinggi yaitu untuk eselon II akan menerima Rp19,3 juta. Bila dihitung secara keseluruhan akan membutuhkan dana sebesar Rp1,7 triliun. “Dana ini belum termasuk dana untuk gaji pegawai yang jumlahnya puluhan miliar rupiah,” ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur ini mengakui, jika kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jawa Timur jika dibandingkan dengan PNS Provinsi DKI Jakarta memang masih jauh.

Penyebabnya, PAD (pendapatan asli daerah) DKI Jakarta jumlah mencapai Rp78 triliun, sedangkan Jawa Timur hanya Rp12 triliun. Itupun masih dibagi ke 38 kabupaten/kota, sedangkan Jakarta tidak dibagi ke daerah karena tidak punya kabupaten/kota.

“Kita masih upayakan tambahan penghasilan PNS (TPP) melalui sistem remunerasi ini lebih tinggi dari yang sekarang. Jangan sampai dengan adanya system baru justru pendapatannya berkurang. Pak Gubernur juga sudah meminta agar kesejahteraan PNS Pemprov semakin baik,” kata Sukardi.

Sukardi mengatakan, remunerasi adalah semua yang diterima atau dinikmati oleh pegawai, baik berbentuk uang tunai, pelayanan, fasilitas, dan lain-lain atas tanggungan pemberi kerja sebagai imbalan untuk jasa yang dilakukan pegawai.

Sistem ini nantinya akan memperhitungkan tanggung jawab, risiko kerja, kelangkaan profesi, serta prestasi kerja. “Lokasi kerja juga dipertimbangkan, misalnya lokasinya jauh di pegunungan pasti akan mendapatkan tambahan penghasilan,” kata dia.

Agara sistem remunerasi ini bisa berjalan dengan baik, pada Juni atau Juli 2015 nanti remunerasi akan diuji cobakan kepada pegawai, tetapi tanpa diikuti pemberian keuangannya. Uji coba ini hanya akan dilakukan untuk proses penilaian sebelum akhirnya pada Januari 2016, sistem ini benar-benar akan diaplikasikan.

Sementara itu, Nurwiyatno, Inspektur Provinsi Jawa Timur mengatakan, pengertian remunerasi adalah penataan kembali sistem penggajian yang dikaitkan dengan sistem penilaian kinerja.

“Prinsipnya langkah ini guna meningkatkan kinerja pegawai, selain itu agar proses penggajian juga adil,” ujarnya. (fik/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024
29o
Kurs