Jumat, 19 April 2024

10 TV Swasta Ajukan Perpanjangan Izin Untuk 10 Tahun ke Depan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Pada Oktober dan Desember 2016, ada 10 TV swasta besar yang bersiaran jaringan akan habis izin penggunaan frekuensi siarannya. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Pemerintah sedang memproses ajuan perpanjangan izin yang akan berlaku untuk 10 tahun ke depan.

“Kemenkominfo melakukan evaluasi teknis penggunaan frekuensi oleh 10 TV tersebut, sementara KPI melakukan evaluasi isi siarannya. Selama pekan ini KPI sedang melakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) sebagai dasar bagi keluarnya Rekomendasi Kelayakan. Lalu proses akhir akan dilakukan Forum Rapat Bersama (FRB) antara kemenkominfo, KPI dan 10 TV yg mengajukan perpanjangan izin,” kata Mahfudz Siddiq ketua Komisi I di Jakarta, Minggu (15/5/2016).

Menurut Mahfudz, ada hal penting yang menjadi kepentingan masyarakat luas. Yaitu evaluasi terhadap potret isi siaran televisi yang selama ini ditonton masyarakat. Tentu warga masyarakat memiliki persepsi dan penilaiannya masing-masing. Namun evaluasi isi siaran terhadap kesesuaian dengan regulasi di bidang penyiaran tentu saja bukan tugas masyarakat. KPI sebagai lembaga kuasi-negara yang oleh UU diamanatkan mewakili masyarakat untuk melakukan pengaturan dan pengawasan isi siaran, harus menyampaikan informasi kepada masyarakat luas apa evaluasi isi siaran atas 10 televisi tersebut.

“Informasi kepada masyarakat luas tentang evaluasi yang sistemik dan obyektif akan membantu KPI dan juga Pemerintah dalam mendapatkan partisipasi masyarakat yang positif. Karena tanpa hal itu, partisipasi masyarakat akan cenderung acak dan parsial. Sayangnya sampai saat ini KPI belum pernah menyampaikan ke masyarakat luas hasil evaluasi tersebut. Inisiatif KPI untuk menggelar Uji Publik yang sempat jadi perdebatan, tak kunjung disampaikan hasilnya secara terbuka ke masyarakat,” kata dia.

Situasi ini, kata Mahfudz, memungkinkan munculnya beragam persepsi. Antara lain subyektifitas penilaian dalam proses evaluasi isi siaran televisi yang sedang berlangsung. Meski proses EDP oleh KPI mengundang sejumlah warga untuk menyaksikan, tapi lagi-lagi mereka hadir tanpa bahan informasi yang memadai.

Kepentingan paling utama masyarakat terhadap televisi adalah mereka mendapatkan isi siaran yang baik dan bermanfaat. Konsepsi baik dan bermanfaat ini dituangkan dalam UU Penyiaran, yaitu dalam hal tujuan dan fungsi penyiaran, serta batasan dan larangan terkait isi siaran. Maka menterjemahkan kepentingan masyarakat terhadap isi siaran, KPI dan Pemerintah harus merujuk kepada UU Penyiaran dan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) yang ditetapkan oleh KPI.

Kata Mahfudz, hasil evaluasi terhadap isi siaran yang sistematis dan obyektif terhadap10 TV yang akan memperpanjang izin frekuensi siarannya, akan menunjukkan tiga hal. Pertama, komitmen lembaga penyiaran televisi dalam melaksanakan ketentuan UU Penyiaran dan P3SPS dalam penyelenggaraan siarannya. Evaluasi komitmen ini pun harus diukur dan terukur dengan jelas oleh KPI.

Kedua, komitmen KPI dan juga Pemerintah dalam menegakkan regulasi di bidang penyiaran. Bagaimana komitmen KPI dalam menegakkan P3SPS akan dinilai dari potret isi siaran yang ada dan penyikapan terhadap kasus-kasus pelanggarannya. Juga bagaimana komitmen Kemenkominfo dalam menegakkan aturan penggunaan frekuensi dan IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) yang sudah diterbitkan. Menjadi pengetahuan umum bahwa ada sejumlah televisi yang tidak mengelola frekuensi secara efektif dan bahkan ada praktek jual-beli IPP yang cenderung melanggar peraturan perundangan.

Ketiga, hasil evaluasi isi siaran juga menunjukkan potret orientasi dan preferensi khalayak penonton televisi terhadap program dan isi siaran. Apakah masyarakat lebih menyukai program edukatif-informatif atau program hiburan misalnya. Di sini biasanya muncul polemik. Apakah televisi mengikuti selera khalayak atau khalayak yang dibentuk seleranya oleh televisi. Dua sisi ini tidak perlu dipertentangkan, tapi dicari perpaduan yang positif dalam kerangka tujuan dan fungsi penyiaran yang diatur UU.

Namun di sinilah ada peran penting negara yang sayangnya belum mendapat porsi perhatian kuat. Pemerintah dan KPI sebagai representasi negara semestinya bisa duduk bersama para pemilik lembaga penyiaran televisi dan juga melibatkan tokoh-tokoh masyarakat untuk membahas dan menyepakati arah dan kebijakan penyiaran televisi nasional. Ini akan menjadi semacam paket kepentingan bersama mengacu kepada kepentingan nasional kita. Harus dicatat bahwa banyak pemilik televisi yang tidak mengikuti program siaran televisinya.

“Lalu pertanyaan sederhana warga masyarakat sebagai khalayak penonton televisi adalah Jika izin televisi diperpanjang untuk 10 tahun ke depan, apakah kami akan mendapatkan program dan isi siaran yang lebih baik? Jawabannya ada di tangan KPI, Kemenkominfo dan Lembaga Penyiaran. Karena masyarakat kita belum menjadi aktor aktif dalam urusan ini.” kata Mahfudz,(faz/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
28o
Kurs