Sabtu, 20 April 2024

Kapal Motor Nelayan Kecil Bebas Pungutan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Susi Pudjiastudi. Foto: Antara

Susi Pudjiastudi Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia menegaskan adanya aturan pembebasan pungutan atau retribusi untuk kapal motor nelayan (KMN) kecil berukuran di bawah 10 gross tonnase (GT).

“Saya sudah tetapkan aturan kapal nelayan berukuran di bawah 10 GT bebas dari masalah perizinan, jadi langsung melaut,” katanya dalam kunjungan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan di Pelabuhan Pendaratan Ikan Tenau Kupang, Minggu (12/6/2016). Menteri saat itu didampingi Frans Lebu Raya Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Menteri Susi mengatakan bahwa dengan adanya aturan tersebut akan mempermudah nelayan dalam bekerja mencari ikan di perairan.

“Pemebebasan izin tersebut sudah ada dalam surat edaran menteri tertanggal 7 November 2014,” katanya seperti dilansir Antara

Aturan dalam surat edaran tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah terkait untuk membebaskan pungutan perizinan dari nelayan kecil dengan kapal di bawah 10GT. Nelayan hanya wajib melaporkan kepada pihak pemerintah, katanya.

Ia menambahkan untuk urusan memperbaharui izin tidak membutuhkan waktu yang lama kecuali untuk pembuatan izin baru bagi kapal nelayan karena harus dilakukan proses verifikasi.

“Untuk perbaharui izin sebenarnya tidak harus butuh waktu yang lama kecuali pembuatan izin kapal baru karena ada proses verifikasi untuk kelengkapan data,” katanya menanggapi keluhan terkait masalah perizinan yang menyulitkan para nelayan.

Thomas Janse Ga Dinas Kelautan dan Perikanan mengatakan aturan bebas izin tersebut akan direalisasikan sesuai dengan himbauan dari Menteri Susi.

“Tadi sudah disampaikan ibu menteri dan akan direalisasikan sesuai dengan himbauan,” katanya ketika dikonfirmasi soal aturan bebas izin untuk kapal nelayan Kota Kupang di bawa 10GT.

Ia mengatakan selama ini bebas perizinan diberlakukan untuk nelayan di bawah 5GT, sementara kebanyakan nelayan kita memiliki kapal berukuran di antara 5GT hingga 10GT.

“Kalau sudah disampaikan oleh kementerian (KKP) untuk bebas perizinan di bawah 10GT maka di bawah tinggal menjalankan, sehingga nelayan bisa aman saat melaut,” katanya.

Ia berharap dengan adanya pembebasan izin nantinya akan mempermudah para nelayan untuk melaut sehingga hasil tangkapan bisa meningkatakan kesejahteraan nelayan.(ant/iss/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
30o
Kurs