Senin, 27 Mei 2024

Polda Metro Jaya Menetapkan Buni Yani Sebagai Tersangka

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Buni Yani. Foto : Antara

Buni Yani pengunggah video pidato kontroversial Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Gubernur DKI Jakarta nonaktif ke akun media sosial, ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status itu sesudah melakukan pemeriksaan sekitar 10 jam, mulai pukul 10.20 WIB hingga pukul 19.30 WIB, di Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016)

Polisi menilai, tindakan Buni Yani yang dengan sadar mengunggah potongan video Ahok bicara Surat Al Maidah ayat 51, memicu kegaduhan di masyarakat.

“Dari hasil konstruksi hukum pengumpulan alat-alat bukti dari penyidik, dan dengan bukti yang cukup, Saudara BY kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Kombes Awi Setiyono Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016) malam, di Markas Polda Metro Jaya.

Tersangka, kata Awi, dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Yang bersangkutan terkait pencemaran nama baik dan penghasutan SARA,” tegasnya.

Sekadar diketahui, Buni Yani dipanggil oleh penyidik untuk pertama kalinya sebagai terlapor pada Rabu (23/11/2016). Dia dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja).

Sebelumnya, Ahok juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penodaan agama, dan proses hukum calon Gubernur DKI nomor urut 2 itu masih berlangsung.

Sekarang, Polisi masih berupaya melengkapi alat bukti, supaya berkas kasus itu bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. (rid/tit)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Senin, 27 Mei 2024
27o
Kurs